Habis Hamili Siswi 15 tahun, Siswa SMA ini Kabur dan Akhirnya Diciduk Polisi Pada Saat Pelajaran Kelas
Perjalanan cinta antara dua sejoli yang masih berstatus pelajar SMA Negeri di Kabupaten Kediri ini harus berakhir di balik jeruji besi penjara Polres Kediri. Kabarnya, seorang pelajar SMA Negeri di Kabupaten Kediri berinisial (MN) ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kediri saat masih mengenakan seragam sekolah.
Polisi mengamankan pelajar berumur 16 tahun warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan itu karena melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dib awah umur.
Korbannya tak lain adalah kekasihnya sendiri yakni seorang siswi berinisial MA (15) warga Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten. Informasinya, kejadian ini berawal ketika korban bersama tersangka bertemu di Taman Kilisuci Pare. Karena sudah saling kenal tersangka mengajak korban ke rumahnya. Saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, tersangka mengajak korban agar bersedia berhubungan intim layaknya suami istri.
Tersangka merayu korban akan bersedia menikahinya. Korban pun tak berdaya dan pasrah melakukan persetubuhan itu. Perbuatan tidak senonoh itu disinyalir dilakukan tersangka lebih dari satu kali. Korban yang takut terjadi sesuatu pada dirinya memberanikan diri bercerita ke orang tuanya.
Saat itu, korban mengeluh sering mual dan tidak datang bulan. Mengetahui hal itu, orang tua korban berinisiatif melakukan pemeriksaan memakai alat tes kehamilan. Dari uji alat tes kehamilan itu korban dinyatakan positif hamil. Tak terima anak gadisnya diperlukan seperti itu orang tua korban murka dan menuntut pihak keluarga tersangka agar bertanggungjawab. Namun justru tersangka malah kabur tak mau bertanggungjawab atas perbuatannya itu.Karena menempuh mediasi secara kekeluargaan tak berhasil, orang tua korban memutuskan kejadian ini dilaporkan ke Polres Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mukhlason mengatakan merespon cepat laporan itu dan berhasil menangkap tersangka saat berada di sekolahnya. "Meski hubungan keduanya dilakukan suka sama suka tidak dapat dibenarkan melakukan hubungan seksual terhadap wanita dibawah umur," ucap AKP Mukhlason. Kata Mukhlason, adapun barang bukti yang diamankan berupa potong kaos lengan panjang warna abu-abu, rok pendek jeans warna biru, celana dalam warna putih dan BH warna hitam polos milik korban.
"Tersangka masih berstatus pelajar kini masih diperiksa intensif oleh penyidik," jelas Mukhlason. (Mohammad Romadoni)
Kasihan banget ya guys masih status pelajar sudah seperti itu ...