http://99rcti.com/?ref=99domin0 http://99serba.com/?ref=99chip99

Tuesday, November 14, 2017

Akhirnya, Tersangka yang menelanjangi pasangan kekasih ini ditangkap !


Terungkap! Peran Ketua RT dan RW Yang Ditangkap Karena Provokasi Pengarakan Bug*l Pasangan yang Diduga Mes*m

Infoteratas.com - Kepolisian Sektor Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, meringkus sejumlah warga, termasuk Ketua RT dan Ketua RW, yang menganiaya dan mengarak bug*l pasangan kekasih yang dituduh berbuat mes*m di dalam rumah kontrakan.

Sejauh ini sudah enam warga ditangkap. Tak tertutup kemungkinan jumlah warga terduga pelaku penganiayaan dan penelanjangan ini akan bertambah.

“Kita amankan inisialnya IM, G, T, A, E dan G. Untuk E merupakan Ketua RT dan E adalah Ketua RW. Mereka ini berdua kita amankan karena terlibat dalam pengeroyokan tersebut,” ujar Kepala Satreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Senin,  (13/11/ 2017).

Dari pemeriksaan sementara, keenam warga itu diketahui menarik keluar, melucuti pakaian, menampar dan mengajak warga untuk mengarak serta merekam pasangan tersebut dengan video. Bahkan, mereka diduga juga memprovokasi warga agar mengunggah video pasangan kekasih itu dalam kondisi telanjang ke media sosial.’

Ironisnya, pasangan kekasih berinisial RN dan MA yang dipermalukan itu ternyata tidak terbukti sedang berbuat mes*m, karena saat warga datang, keduanya berpakaian lengkap dan sedang berbincang di ruang tamu.

RN datang ke rumah kontrakan MA untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan MA. Dan mereka sedang berbincang-bincang saja.

“Jadi, RN ini sedang memberikan nasi pada MA. Namun, tiba-tiba datang sekelompok warga yang menggerebek kontrakan tersebut. Mereka pun langsung membawa pasangan kekasih tersebut dan menuduh mereka melakukan mesum,” kata Wiwin.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setyawan menyebut kejadian itu berlangsung selama kurang lebih 1 jam. Dari kontrakan, korban digiring ke rumah RW setempat.

"Itu dari Pukul 23.30 WIB. Waktunya sekitar 30 menit sampai 1 jam lah. Digiring dari kontrakan ke rumah RW," kata Wiwin saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2017).

Berdasarkan penyelidikan sementara, main aksi hakim sendiri yang dilakukan warga tersebut terjadi pada Sabtu (11/11/2017). Kasus ini terungkap setelah video saat mereka dipukuli, ditelanja*gi dan diarak warga beredar dan menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat, RN diarak dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam. Sementara MA mengenakan celana dalam dan masih memakai kaos berwarna biru. Namun di tengah jalan, seorang pelaku yang mungkin terlanjur bira*i melihat kemolekan tubuh MA, melucuti kaos gadis tersebut.

Hakimi Pasangan yang Diduga Mesum, Enam Orang Ditangkap

Pihak kepolisian menangkap enam orang yang diduga terlibat aksi main hakim sendiri terhadap pasangan kekasih yang dituduh berbuat mesum di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan pada waktu yang berbeda.

"Jadi enam orang. Tadi pagi kami tangkap tiga, sekarang bertambah, jadi enam orang," kata Kapolres Kabupaten Tangerang, AKBP Sabilul Arif saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin 13 November 2017.

Meski sudah menangkap terduga pelaku, Sabilul belum mau merinci identitas para pelaku. Sabilul menjelaskan, saat ini video penggerebekan yang sempat viral masih diteliti oleh penyidik.

Dalam video yang berdurasi sekitar 53 detik itu, menurut Sabilul, para pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Menurutnya, aksi main hakim itu terjadi ketika sekelompok warga menggerebek kontrakan yang disewa MA di Kampung Kadu RT7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu 13 November 2017 sekitar puku 23.30 WIB.

Aksi penggerebekan itu dipimpin Ketua RT dan Ketua RW setempat. Lantaran dituduh telah berbuat mesum, R dan MA juga dipaksa untuk melepaskan pakaian dan kemudian diarak warga keluar kontrakan.

"Iya keenam orang yang diamankan termasuk Ketua RT dan Ketua RW. Kami juga masih telurusi pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut," jelas Sabilul.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.(detik.com/metrotvnews.com)
Share:
Copyright © BERITA OKE INDONESIA | Powered by Blogger Design by RCTI QQ | Blogger Theme by RCTI QQ