http://99rcti.com/?ref=99domin0 http://99serba.com/?ref=99chip99

Saturday, December 30, 2017

GEGER ! NYEBAR FOTO BUGIL GADIS CANTIK, ANGGOTA DEWAN DIHUKUM SEPERTI INI ........



Hati-hati menyebarkan foto seseorang kalau tidak ingin tersandung kasus hukum. Seperti yang dilakukan seorang anggota dewan di Balikpapan ini. Dia tak menyangka akibat perbuatannya membuat malu korban.  Penyebabnya, dia diduga memotret kekasihnya sendiri dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar hotel. Dunia media sosial yang sangat masif digunakan saar ini membuat foto korban tersebar luas. Akibatnya korban wanita cantik berusia 21 tahun merasa malu dan trauma.

 Dia tak rela diperlakukan seperti itu. Padahal, dia sudah percaya dengan pacarnya tersebut sehingga rela sekamar tanpa busana. Hanya saja, diam-diam oknum anggota dewan tersebut memotret dirinya. Korban mengaku tak tahu sama sekali saat dirinya tengah polos, tubuhnya difoto sang kekasih. Malu dan merasa dilecehkan, dia memutuskan melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Anggota DPRD Balikpapan harus mendekam di sel Polres Balikpapan tak lama seusai ditetapkan tersangka. Legislator berinisial AW tersebut diperiksa intensif oleh penyidik Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (29/12/2017). Tesangka diperiksa di ruangan Reserse Kriminal Polres Balikpapan beberapa jam. Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, mengatakan AW telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersandung kasus pornografi dan ITE.

"Kurang lebih ada 12 saksi, termasuk ahli pidana, Kementerian Kominfo Jakarta. Kami lakukan gelar perkara kemudian terpenuhi untuk 2 alat bukti dan unsur pidananya. Hubungan keduanya sudah cukup lama, dan korban berusia 21 tahun" ujarnya. Kasat Reskrim Polres Balipapan, AKP Ruslaeni, mengatakan tersangka AW tersandung kasus pidana lantaran diduga mengabadikan gambar saat berhubungan badan di satu hotel di Balikpapan. AW sengaja memotret tubuh korbannya yang saat itu tanpa mengenakan pakaian. Foto yang dia ambil tanpa sepengetahuan korban kemudian disebarluaskan ke beberapa rekanan tersangka. 

Korban yang mengetahui hal itu tak terima kemudian melapor ke Polres Balikpapan. "Sebagai alat bukti, kami amankan dari HP (telepon seluler) tersangka," ujar Ruslaeni. "Yang kita amankan sesuai penyidikan ada dua gambar. Foto korban sendiri. Kemudian dipertontonkan kepada teman-temannya, lalu di-share," ujar Kapolres Wiwin. AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Penyidikan hingga 9 Bulan Belakangan diketahui bahwa anggota DPRD Balikpapan, AW, memotret pacarnya dalam kondisi tanpa busana di hotel pada Januari 2017. Kemudian korban yang tak terima fotonya disebar, melapor ke Polres Balikpapan pada Maret. Hingga akhirnya tersangka ditahan pada Desember. Proses penyidikan menghabiskan waktu sekitar sembilan bulan. 

Terkait hal itu, menurut Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, karena banyak kendala. Misalnya tersangka mangkir dari pemanggilan, pemeriksaan alat bukti melalui laboratorium forensik Polri, hingga pengumpulan keterangan saksi ahli untuk memperkuat ketetapan penyidikan pada gelar perkara. "Dalam proses penyidikan ada yang dipanggil sekali datang, ada yang tidak dengan alasan-alasan mereka. Sehingga proses jadi panjang," ujarnya. 

Share:
Copyright © BERITA OKE INDONESIA | Powered by Blogger Design by RCTI QQ | Blogger Theme by RCTI QQ