http://99rcti.com/?ref=99domin0 http://99serba.com/?ref=99chip99

Saturday, January 13, 2018

GEGER ! PENGACARA SETNOV DITANGKAP, INI PENDAPAT SAPRIYANTO ....




Pengacara Fredrich Yunadi (FY) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap dan diperiksa selama 12 jam sejak Sabtu (15/1/2018) dini hari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Fredrich ditahan selama 20 hari kedepan di Rutah gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tersangka FY ditahan di Rutan KPK, Kavling K4 Gedung Merah Putih," ucap Febri.

Fredrich Yunadi ditahan bersama dengan Setya Novanto (Setnov) yang sudah lebih dulu di tahan atas kasus korupsi e-KTP.

Febri menambahkan Fredrich akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan guna proses kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Diketahui, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.

Selain itu Fredrich juga ditenggarai telah mengkondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan.

Bimanesh sudah lebih dulu ditahan KPK pada Jumat (12/1/2018) malam di Rutan Guntur setelah sebelumnya diperiksa selama 12 jam oleh penyidik.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum Setya Novanto menyayangkan cara KPK yang menangkap Fredrich.

Menurut Sapriyanto, belum sampai 24 jam batas waktu panggilan perdana sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018) pukul 22.00 WIB kliennya sudah ditangkap KPK.

Fredrich lalu digelandang ke KPK, kemudian diperiksa selama 10 jam hingga ditahan pada Sabtu (13/1/2018) pukul 11.00 WIB di rutan Merah Putih KPK.

"Memang begitu kejadiannya. Kami juga sangat menyayangkan cara yang dilakukan KPK. Memang Jumat kemarin panggilan dari surat yang dikirim tanggal 9 Januari. Kami juga sudah itikad baik ke KPK minta penundaan. Ternyata jangka waktu satu hari belum berakhir, terbitlah surat penangkapan. Terus terang kami merasa terlecehkan," terang Sapriyanto.

Sapriyanto Refa menjelaskan dia merasa dilecehkan karena Fredrich yang berprofesi sebagai pengacara saja diperlakukan seperti itu.

Tentunya ini dikhawatirkan Sapriyanto bisa terjadi pada pengacara yang lain.

"Mestinya normal-normal saja, kalau sekali dipanggil tidak hadir, dipanggil lagi untuk kedua kali. Kalau kedua tidak bisa hadir, baru jemput. Ini tidak, diluar perkiraan kita," tegasnya.

Lantas apa yang membuat Fredrich tidak memenuhi panggilan? Malah mangkir hingga ditangkap penyidik?

Menjawab itu, Sapriyanto Refa menyatakan kliennya bukan tidak mau memenuhi panggilan melainkan berupaya menunda sekaligus mempersiapkan diri dengan baik.

"Bukan tidak mau memenuhi panggilan, kami berusaha melakukan penundaan dulu sekaligus mempersiapkan dengan baik. Maka dari itu kami ajukan dulu, yang salah satu alasannya adalah biarkan proses etik berjalan dulu tapi kan itu baru usulan," tambahya.

Tim penyidik KPK langsung menangkap pengacara Fredrich Yunadi.

Ia sempat mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Fredrich merupakan tersangka kasus menghalangi-halangi atau merintangi penanganan (obstruction of justice) kasus e-KTP Setya Novanto.

Tim penyidik dan pimpinan KPK langsung memutuskan untuk mencari dan menangkap Fredrich karena sebagai tersangka dianggap tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

"Jadi, (kemarin) tadi kami sudah tunggu kan. Sejak kemarin (lusa) kami sudah sampaikan, kami imbau FY (Frederich Yunadi) untuk datang pada proses pemeriksaan hari Jumat ini. Jadi, kami sudah tunggu selama hari jam kerja, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kemudian kami bicarakan. Setelah diskusi, diputuskan tim melakukan proses pencarian," ujar Febri.

Selain itu, tim penyidik menangkap Fredrich karena telah meyakini dugaan pidana yang dilakukan oleh pengacara tersebut.

"Saat penangkapan, kami sudah membawa Sprinkap, Surat Perintah Penangkapan. Ketika penangkapan dilakukan, berarti tim penyidik sudah meyakini yang bersamgkutan diduga keras melakukan tindak pidana dugaan obstruction of justice, perbuatan menghalang-halangi dalam penanganan kasus e-KTP tersangka SN," jelasnya.

Febri menegaskan, penangkapan terhadap Fredrich pasca-mangkir dari panggilan pertama ini adalah berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif dari tim penyidik.

Demikian juga jika tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap Fredrich.




Share:
Copyright © BERITA OKE INDONESIA | Powered by Blogger Design by RCTI QQ | Blogger Theme by RCTI QQ