http://99rcti.com/?ref=99domin0 http://99serba.com/?ref=99chip99

Tuesday, August 29, 2017

Apakah Benar Freeport Tunduk pada Masa Pemerintahan Jokowi ?


Setelah melewati proses negosiasi yang panjang, PT Freeport Indonesia akhirnya setuju untuk melepas saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen kepada pihak nasional.

Hal ini merupakan satu dari empat poin negosiasi yang disepakati Freeport seiring perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kesepakatan tersebut sesuai mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu mandat Bapak Presiden bisa diterima Freeport, divestasi yang dilakukan Freeport 51 persen total," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Selasa (29/8/2017).

Poin kedua adalah pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter). Freeport Harus membangun smelter dalam lima tahun, sejak IUPK terbit.

Poin ketiga, Freeport telah sepakat memberikan Indonesia bagian lebih besar ketika sudah menyandang status IUPK, dibanding‎ saat bersatatus KK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Poin keempat, Freeport dan pemerintah menyetujui masa operasi Freeport diperpanjang 2x10 tahun (20 tahun), usai habisnya masa kontrak ‎pada 2021. Dengan begitu, Freeport bisa mengajukan perpajangan masa operasi untuk masa operasi pertama sampai 2031. Apabila memenuhi persyaratan diperpanjang kembali sampai 2041.

CEO Freeport McMoran Richard Adkerson menjelaskan, Freeport memiliki rencana menambah investasi di Indonesia sebesar US$ 20 miliar, dana tersebut sebagian besar dianggarkan untuk pengembangan tambang bawah tanah. "Ini akan memberikan ribuan pekerjaan, keuntungan sosial dan finansial yang luar biasa," kata Adkerson,

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, perusahaan asal Amerika Serikat ini menyetujui poin negosiasi yang ditetapkan pemerintah, di antaranya pelepasan saham ke pihak nasional menjadi sebesar 51 persen, serta membangun smelter.

"Saya ingin menekankan kesediaan kami untuk melakukan divestasi 51 persen dan untuk membangun smelter adalah konsesi dan kompromi utama dari pihak kami. Kami menghargai kepemimpinan Presiden Jokowi," ucap Adkerson.

Adekrson melanjutkan, ‎Freeport juga telah bersedia meningkatkan bagian negara, hal ini sesuai dengan UU Minerba. "Kami sudah sepakat untuk membayar royalti yang lebih tinggi sesuai dengan UU Minerba dan peraturan yang diadopsi. Kami akan mencapai peningkatan pendapatan bersih pemerintah," tutur Adekrson
Share:
Copyright © BERITA OKE INDONESIA | Powered by Blogger Design by RCTI QQ | Blogger Theme by RCTI QQ