http://99rcti.com/?ref=99domin0 http://99serba.com/?ref=99chip99

Monday, March 12, 2018

Ini Dia Alsan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani Meski Sudah Menjadi Terssangka Ujaran Kebencian !




Musikus Ahmad Dhani digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam proses pelimpahan etape dua kasus sangkaan ujaran kebencian, Senin (12/3/2018).

Berkas perkara ujaran kebencian yang diperkirakan dilakukan oleh Ahmad Dhani telah ditetapkan lengkap (P21).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan dalil pihaknya tidak mengerjakan penahanan, meskipun kedudukan tersangka telah tersemat untuk Ahmad Dhani semenjak akhir November lalu.

"Jadi kami memerlukan berpengalaman forensik di kantor lain, dan proses penahanan malah berakhir waktu, sampai-sampai kami mesti menerbitkan dari tahanan. Jadi kami ambil benang merah tidak ditahan," ujar Kombes Mardiaz.

Polisi memandang Dhani tetap bersikap kooperatif. Ia selalu mengisi panggilan dan memberikan dalil jika tidak hadir.

Baca: Misteri di Balik Kiriman Bunga Mr H, Syahrini Beberkan Faktanya! Ada Hadiah Cetar Membahana

"Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang, dan bila tidak datang dia menyerahkan informasi," tuturnya.

Di samping menggiring Dhani ke Kejari, polisi pun menyertakan sebanyak barang bukti untuk jaksa penuntut umum.

"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah e-mail beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan suatu SIM card HP," papar Mardiaz.

Ahmad Dhani diadukan oleh Jack Boy Lapian selaku relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian, karena cuitan sarkatis di akun media sosial Twitter-nya.

Dalam cuitan tersebut, Dhani mengaku bahwa siapa juga yang menyokong penista agama ialah bajingan dan butuh diludahi. Dhani dijerat pasal 28 UU ITE, dan dalam bahaya hukuman enam tahun penjara. ()
Share:
Copyright © BERITA OKE INDONESIA | Powered by Blogger Design by RCTI QQ | Blogger Theme by RCTI QQ