Razia tersebut dilaksanakan di lima titik di Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.
Hal tersebut dilaksanakan karena banyaknya laporan warga berhubungan kos-kosan yang ditembus bukan pasangan resmi.
Dalam penertipan itu petugas memergoki 7 pasangan bukan suami istri yang sedang berdua di dalam kamar kos, Kamis (7/12/2017).
Bahkan dari 14 orang 3 diantaranya adalah anak di bawah umur.
14 orang yang tertangkap basah tersebut lantas dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan guna mendapatkan pembinaan.
dikatakan Siswanto Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pekalongan, razia dilaksanakan guna mendirikan Perda no 2 tahun 2012 mengenai ketertiban umum.
"Razia bakal terus dilangsungkan secara ritin dalam rangka mengawal ketertiban," ujarnya.
Tak melulu itu, pihaknya menambahkan razia tersebut pun sebagai upaya pencegahan tindak kriminal.
"Mereka yang terjaring razia melulu mendapatkan peringatan oleh petugas agar tidak mengulangi perbuatanya," pungkasnya.
