Bripka TA, anggota kepolisian yang tepergok unik pungutan liar (pungli) atau eksploitasi ke pemotor dalam video yang viral, ditindak. Anggota Lalulintas di Polresta Palembang tersebut tengah diberhentikan dan dicek di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan.
Dilansir www.bokis77.blogspot.com, Kamis (5/4/2018), urusan tersebut dikatakan oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Zulkarnain Adinegara, Kamis (5/4/2018). Situs Agen Bandarq Terpercaya
"Saya prihatin dengan kejadian ini. Sekarang telah diproses di Propam. Sudah di-nonjobkan (bebas tugas)," kata Zulkarnain ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/4/2018). Agen Domino 99 2018
Berdasarkan keterangan dari Zulkarnain, andai korban melapor ke pidana umum dan Bripka TA terbukti mengerjakan pemerasan, maka dirinya tak segan guna memecat anggotanya itu. Agen Aduq Terpercaya
"Sekarang masih dicek dulu. Jika korban melapor ke pidana umum atas permasalahan pemerasan, dapat dipecat," ujar jenderal bintang dua ini. Agen Domino QQ Terbaik
Sebelumnya, Bripka TA terekam dalam video di Youtube unggahan benni eduward, Selasa (3/4/2018). Benni tanpa rasa fobia mengungkap perilaku oknum Polantas di suatu gedung kosong tersembunyi. Terlihat anggota kepolisian yang melangsungkan razia bersantai di komplek Taman Makam Pahlawan, Palembang itu. Mereka dilafalkan telah mengerjakan pungli pada sebanyak pengendara. Agen Poker Terpercaya
Benni mendekat oknum polisi tersebut untuk mendampingi mahasiswa yang jadi korban pungli meminta dananya kembali. Ia merasa kasihan sebab mahasiswa tersebut baru saja kembali dari menebus obat ibunya yang baru berlalu dioperasi. Mahasiswa berkaus garis-garis tersebut sudah dimintai duit Rp50 ribu oleh polisi. Awalnya ia dimintai Rp100 ribu, namun melulu ada Rp20 ribu di dompetnya.
Dirinya juga menghubungi rekan kuliahnya agar menghampirinya ke tempat razia dan meminjaminya duit Rp50 ribu. Setelah duit diberikan, rupanya mahasiswa yang tak punya SIM dan tak mengobarkan lampu tersebut berubah pikiran. Ia menyatakan mau menjalani sidang dan berkeinginan mengambil dananya dari polisi. Atas permintaan Benni, polisi juga menilang mahasiswa tersebut. Namun, polisi justeru memberi slip biru tilang walau korban inginkan sidang. Selain tersebut ia pun tak mengakui telah unik pungli. Uang Rp50 ribu kepunyaan si mahasiswa juga tak dikembalikan.
Benni lantas memaksa polisi dan mengungkapkan bahwa korban bukan orang kaya serta memerlukan uang lantaran ibunya sedang sakit. Polisi juga naik pitam dan mendekati Benni dengan gestur berkeinginan memukul. Benni lantas melaporkan oknum polisi yang bersikap kasar tersebut pada Propam lewat telepon.
"Mari anda viralkan dan pastikan semua oknum di proses cocok hukum yang berlaku sebab telah mengerjakan pelanggaran Pidana Pasal 209 KUHP dan Pasal 1 & 2 UU No 11 Tahun 1980 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15.000.000," tutup Benni pada pemaparan videonya.