Seorang ayah tega mengerjakan perbuatan asusila untuk putri kandungnya.
Tersangka M (34) sudah meniduri BG (13) semenjak anak gadis tersebut masih ruang belajar IV SD.
Dikutip dari Kompas, Selasa (12/12/2017), permasalahan pencabulan anak di bawah umur tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah.
"Kemarin kami amankan pelaku setelah mendapat laporan dari tetangga dan family korban," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo untuk Kompas.com, Selasa (12/12/2017).
Sehari-hari ibu korban bekerja menggali kayu di hutan, dan adiknya masih balita.
Keadaan lokasi tinggal yang sepi juga dimanfaatkan terduga untuk menyetubuhi korban dengan menakut-nakuti akan menyiksa andai korban membeberkan perilaku bejatnya itu.
Setelah berkali-kali ditiduri lelaki yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu, sekarang korban hamil 6 bulan.
Hal itu diketahui sesudah korban yang merasa tertekan merantau usai tamat SD.
Ia bekerja di parbik konveksi di Tangerang mengekor tetangganya.
"Rekan kerja korban curiga sebab kondisi fisiknya yang semakin membengkak. Setelah diperiksakan ke lokasi tinggal sakit, korban ternyata hamil enam bulan yang belakangan diketahui dampak perbuatan asusila ayahnya," jelas Heri.
"Pelaku menyatakan nafsu dengan anaknya sendiri sebab selama ini tak pernah mendapat jatah dari istrinya. Istrinya selalu menampik saat disuruh hubungan badan. Tersangka kami jerat UU perlindungan anak," ungkap Heri.
Saat ini korban sedang menemukan pendampingan dari Unit PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Blora serta kesebelasan psikologi.
