Bokis77.blogspot.com , Jakarta - Terdakwa kasus sangkaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menyatakan sakit dan tak menghiraukan nyaris seluruh pertanyaan dari majelis hakim ketika sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember. Setya Novanto lebih tidak sedikit diam dan bungkam ketika proses sidang berjalan.
Ancaman hukuman yang berat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang menghantuinya. Mantan Ketua Umum Golkar tersebut dinilai tak kooperatif oleh pihak lembaga antirasuah.
"Jika terdapat pihak-pihak yang merekayasa kondisi, lagipula membantu seseorang menghindari atau bahkan menghambat proses hukum, pasti ada risiko pidananya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (14/12/2017).
Setya Novanto dapat diancam dengan Pasal 21 tentang merintangi atau menghalangi proses hukum. Dalam urusan ini Setya Novanto mempersulit proses peradilan permasalahan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Setya Novanto menyatakan sakit sebenarnya tiga dokter profesional dari RSCM yang dianjurkan oleh IDI telah mengecek dirinya di pengadilan. Bahkan Setya Novanto menolak dicek oleh satu dokter dari RSPAD, sebenarnya permintaan menghadirkan dokter RSPAD datang dari mantan Ketua DPR itu.
"KPK sampaikan terima kasih pada kesebelasan dokter berpengalaman RSCM dan IDI. Pemberantasan korupsi memang perlu dukungan yang powerful dari sekian banyak pihak tergolong kalangan medis yang bekerja secara independen dan profesional," kata Febri.
Kejadian-kejadian yang ditunjukkan Setya Novanto, kata Febry, dapat menjadi pelajaran untuk semua pihak yang tercebur dalam permasalahan untuk memuliakan proses hukum yang ada. KPK pun bercita-cita tak terdapat lagi kejadian-kejadian laksana yang dilaksanakan Setya Novanto.
"Apa yang terjadi semenjak pertengahan November (penjemputan paksa Setnov di rumah) dan kemarin di sidang e-KTP kami harap ke depan jadi pembelajaran untuk semua pihak yang jadi tersangka, tertuduh atau bahkan saksi, supaya tidak menggunakan dalil sakit yang bisa menghindari atau menunda proses hukum," cerah Febri.
Sidang sempat diskors sejumlah tiga kali, majelis hakim menyimpulkan untuk melanjutkan pembacaan dakwaan.
Keputusan itu dipungut usai semua dokter meyakinkan kesehatan dan kesiapan Novanto untuk memperhatikan dakwaan. Meski begitu, mantan Ketua DPR RI tersebut masih tampak lesu.
Di bangku pesakitan, Novanto tidak jarang kali tertunduk. Ia seolah tak berdaya bahkan terlihat akan terjatuh dari bangku.
Melihat situasi tersebut, berulang kali ketua majelis hakim bertanya untuk Novanto dan menawarkan minum. Sekurangnya, terdapat dua kali hakim ketua menyela pembacaan tuduhan untuk menawarkan Novanto minum.
"Sebentar berhenti dulu. Saudara inginkan minum? Mau tidur dulu," tanya ketua majelis hakim ketika menyela jaksa membacakan dakwaan.
"Tidak Yang Mulia," jawab Setnov dengan nada lirih.
"Kalau inginkan minum, silakan. Bagaimana masih dapat lanjut?" tanya hakim lagi.
"Lanjut," singkat Novanto.
Sambil menyilangkan kaki dan terus menundukkan kepala, gerak-gerik Novanto terus menyedot perhatian mata semua pengunjung dan awak media di dalam ruang sidang. Malah sejumlah pengunjung sesekali berdiri guna meyakinkan Novanto tidak terjatuh dari kursi pesakitan.
Sementara sang istri Deisti Astriani Tagor masih setia mendampingi Novanto dari bangku pengunjung.
