http://99rcti.com/?ref=99domin0 http://99serba.com/?ref=99chip99

Saturday, March 17, 2018

GEGER ! VIDEO ASUSILA PNS ...... Cek Link Videonya Sebelum Dihapus ....


Kasus penyebaran video mesum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pulang berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3).

Dalam sidang yang dilangsungkan tertutup itu, jaksa penutut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).

Dalam permasalahan ini, mantan kekasih AT, Eduardo Deddy Irawan duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Alfriady Effendi menuduh Eduardo dengan pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seusai persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa dalam keterangannya mengaku bahwa ia yakin tertuduh Eduardo ialah orang yang sudah menyebarkan video mesum tersebut.

"Saksi yakin sebab yang merekam ketika mereka mengerjakan hubungan intim tersebut ialah terdakwa Eduardo," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari Jaksa, saksi korban AT pun mengaku sudah tidak jarang meminta tertuduh Eduardo menyelesaikan hubungan mereka.

Saksi menyatakan merasa capek dan tertekan sebab terdakwa tidak pernah menyerahkan kepastian.

"Bahkan bilamana saksi ini mohon putus, maka terdakwa menakut-nakuti akan menyebarkan video yang sudah direkam terdakwa. Selain tersebut terdakwa sempat menakut-nakuti akan mengisahkan masa kemudian AT," jelasnya.

Sementara kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menegaskan andai kliennya bukan lah orang yang menyebarkan video mesum tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Debi, penyebar video asusila itu ialah teman Eduardo berinisial Ir (DPO).

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengemukakan eksepsi walau Eduardo menyatakan keberatan atas tuduhan jaksa.

"Kami bakal ajukan saksi yang meringankan saja," ujarnya seusai persidangan.

Debi menjelaskan, permasalahan ini berawal ketika Ir meminjam laptop kepunyaan kliennya untuk mengalihkan file ke komputer kantor di lokasi kerja Eduardo.

"Namun ternyata diam-diam Ir memungut file video yang terdapat di kenangan milik Eduardo. Setelah disimpan, file tersebut disebarkan oleh Ir melewati akun Instagram dan di-upload ke website porno," jelas Debi.

Debi mengungkapkan, hubungan kliennya memang pernah ditetapkan sepihak tanpa dalil jelas oleh korban.

Padahal dua-duanya sudah menjalin asmara dari 2013-2015.

Selama tersebut pula, Eduardo sering meminta AT mengerjakan hubungan badan.

Bahkan, lanjut Debi, video mesum yang beredar di dunia maya, dipungut menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban.

Saat tersebut tak ada persoalan serius antara kliennya dan korban.

Debi menjelaskan, Eduardo bahkan berkeinginan mengajak menikah. "Awalnya AT disuruh nikah ditelepon kelak mau dijemput, ternyata ditelepon lagi tidak jadi," jelasnya.

JAKSA Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi menjelaskan, permasalahan ini terungkap saat pada 13 September 2016, rekan satu kantor AT memberitahu korban terdapat dua video mesum yang pemerannya serupa dengan AT.

Video kesatu berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi selama 50 detik.

Kemudian saksi menunjukkan video itu untuk meyakinkan bahwa orang di dalam video tersebut ialah saksi AT.

"Setelah menyaksikan video tersebut, saksi menyatakan bahwa wanita di video tersebut ialah dirinya. Sedangkan laki-laki di video tersebut ialah Eduardo," ujarnya jaksa.

Berdasarkan keterangan dari jaksa, adegan dalam video tersebut dilaksanakan saksi dan tertuduh di di antara wisma di Tanjungkarang, pada 29 November 2014 selama pukul 21.00 WIB.


Share:
Copyright © BERITA OKE INDONESIA | Powered by Blogger Design by RCTI QQ | Blogger Theme by RCTI QQ