Penggrebekan dua pasangan yang bukan suami-istri sempat menciptakan heboh. Pasangan tersebut diselamatkan oleh petugas Satpol PP Kota Padang. Mereka digerebek di suatu kamar Hotel 68 Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu (1/4/2018) selama pukul 10.30 WIB.]
Dikutip dari www.bokis77.blogspot.com kedua pasangan menyatakan menjalin hubungan dekat atau pacaran. Kedua pasangan itu diselamatkan setelah adanya laporan dari warga andai ada pasangan ilegal yang menginap di hotel.Petugas juga menggrebek mereka. Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison menuliskan kedua pasangan tersebut berada di satu kamar dengan situasi setengah telanjang.
Saat diminta petugas untuk mengindikasikan surat nikah, mereka menyatakan bukan suami-istri. Mereka pun membantah mengerjakan hubungan suami-istri. Mereka ialah GR (17) dan kekasihnya IY (19), kemudian MH (23) dan VP (23). Dari penjelasan ternyata GR dan MH ialah kakak beradik. Mereka bermukim di Banuaran, Lubeg, Kota Padang. IY pun tinggal di Banuaran.
Sementara, VP adalahwarga Lapai, Kecamatan Naggalo, Kota Padang.
"Kini, kedua pasangan yang bukan muhrim tersebut masih dicek penyidik," katanya untuk Tribun Padang.
Setelah diperiksa, keduanya diserahkan pembinaan dan arahan sebelum dipulangkan.
"Mereka dipulangkan ke orang tuanya masing-masing. Setelah mereka menciptakan surat pengakuan di atas materai untuk bukan lagi mengulangi perbuatannya," pungkasnya.